Buserbhayangkara.com BENGKULU – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Seluma Pada hari Rabu tanggal 08 April 2020 pukul 08.00 WIB, bertempat di Gedung Kantor Pusat Bank Bengkulu Jl.S.Parman No.57 Padang Jati Kota Bengkulu, telah melaksanakan Penggeledahan sehubungan dengan Penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Kantor Bank Bengkulu Cabang Tais Kab.Seluma tahun 2015.
Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Nomor : Print – 139.a/L.7.15/Fd.1/04/2020 tanggal 7 April 2020 dan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor : 2/Pen.Pid.Sus-TPK/3/2020/PN.Bgl tanggal 16 Maret 2020.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Seluma yang melakukan penggeledahan yakni Sindu Hutomo,SH, Citra Apriyadi,SH,MH, Herri Hendra,SH, M.Ikhsan,SH, dan Dodiyansyah,SH.
Penggeledahan dilaksanakan pada Bagian Divisi Umum dan Gudang Penyimpanan Administrasi di Gedung Kantor Pusat Bank Bengkulu. Bahwa didalam Penggeledahan, telah berhasil diamankan beberapa dokumen terkait dengan Pembangunan Gedung Bank Bengkulu Cabang Tais tahun 2015. Proses penggeledahan juga turut disaksikan langsung oleh Kepala Divisi Umum Bank Bengkulu Ahmad Nofiar beserta Jajaran.
Pihak Bank Bengkulu cukup koorporatif dalam memfasilitasi Tim Penyidik melaksanakan Penggeledahan. Dokumen dokumen hasil penggeledahan kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Seluma untuk di proses lebih lanjut. Kegiatan penggeledahan selesai sekira pukul 10.15 WIB.
# RED/HMS#