Buserbhayangkara.com, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang merupakan bagian dari Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kota Administrasi Jakarta Pusat, bersama dengan anggota lainnya telah melakukan Operasi Pengawasan Orang Asing Gabungan di Rumah Kos di daerah Kelurahan Kartini Kota administrasi Jakarta Pusat.
Operasi gabungan ini merupakan langkah Tim Pengawasan Orang Asing dalam melakukan pengawasan Orang Asing guna menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing serta dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.
Tim Pora Kota administrasi Jakarta Pusat berhasil mengamankan 44 (Empat puluh empat) Laki-laki Warga Negara Asing diantaranya; 23 (dua puluh tiga) Warga Negara Asing asal Afrika yang belum dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor kebangsaan miliknya, 17 (Tujuh belas) warga Negara Nigeria dengan pelanggaran tinggal melebihi masa izin tinggal yang berlaku atau overstay, 2 (dua) warga Negara Pantai Gading dengan pelanggaran tinggal melebihi masa izin tinggal yang berlaku atau overstay, 2 (dua) warga Negara Senegal dengan pelanggaran tinggal melebihi masa izin tinggal yang berlaku atau overstay (RED/BHK)
Puskominfo Indonesia
Pusat Komunikasi dan Informasi