Jakarta – Puskominfo.com Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa satu pihak swasta, dan tiga pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kegiatan pengelolaan komoditas emas
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana memaparkan, empat orang yang diperiksa berinisial HW, MAD, FI, dan EDN.
Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi “HW, MAD, FI, dan EDN, diperiksa sebagai saksi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022,” ujar Ketut di Jakarta, Jumat (19/05/2023).
Ketut tak menerangkan nama lengkap dari inisial para saksi terperiksa. Namun saksi HW diperiksa perannya selaku karyawan di PT Indah Golden Signature (IGS). PT IGS adalah badan usaha swasta importir emas batangan yang berdomisili di Genteng, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Pasalnya, perusahaan tersebut adalah salah-satu dari dua perusahaan yang digeledah oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung pekan lalu pada saat awal peningkatan kasus tersebut ke penyidikan pada hari, Jumat (12/05/2023). Sedangkan saksi MAD dan FI diperiksa selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ditjen Bea Cukai Kemenkeu
Terakhir saksi EDN diperiksa selaku Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Korupsi bidang pengelolaan komoditas emas mulai diselidiki penyidik Jampidsus Kejagung sejak tahun 2021.
Penyidik Jampidsus pada Oktober 2021, pernah menyampaikan dugaan korupsi terkait komoditas emas tersebut ditaksir merugikan negara Rp 47,1 triliun. Penyelidikan kasus tersebut naik ke level penyidikan pada 10 Mei 2023 lewat penerbitan Sprindik Print-14/Fd.2/05/2023.
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menerangkan, penyidikan dugaan korupsi pengelolaan komoditas usaha emas ada kaitannya dengan dugaan peran Bea Cukai dan PT Aneka Tambang (Antam). “Itu penyelenggara negara” jelasnya
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menyinggung adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 189 triliun yang diduga terkait dengan tindak pidana menyangkut komoditas emas batangan. Nilai itu merupakan bagian dari Rp 349 triliun transaksi mencurigakan yang dilaporkan oleh PPATK terkait dengan TPPU. Pungkasnya.(Red)