Buserbhayangkara.com-JAKARTA – Selain menangani kasus penimbunan masker dan Hand Sanitizer di tengah pandemi Covid-19, Polri juga menangani kasus penyebaran hoax atau berita bohong. Hingga kini terdapat 70 kasus yang tersebar di berbagai wilayah.
“Sampai hari ini jumlahnya 70 kasus,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra, Kamis (2/4/2020).
Adapun 70 kasus itu ditangani oleh Polda dan Bareskrim. Rinciannya adalah Polda Jawa Timur dengan 11 kasus, Polda Metro Jaya 10 kasus, dan Bareskrim Polri serta beberapa Polda lain dengan jumlah kasus beragam.
Lebih lanjut, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Para tersangka dijerat Pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” terangnya. # RED/DHMP#
Puskominfo Indonesia
Pusat Komunikasi dan Informasi