Buserbhayangkara.com, BANDUNG – Mantan pemeran tokoh Jamal di sinetron preman pensiun yaitu Zulfikar (39) kembali ditangkap jajaran Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Kamis (27/8) kemarin. Ia ditangkap saat sedang membeli narkotika jenis sabu kepada seorang pria berinisial AA (27) di wilayah Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.
Sebelumnya, Zulfikar pernah tersandung kasus narkoba pada tahun 2019. Kemudian, ia melakukan rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido Bogor selama 6 bulan. Pada bulan Maret sudah keluar Lido.
“Preman Pensiun” diamankan petugas kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ini bukan kisah sinetron, ini kisah salah satu mantan pemeran sinetron “Preman Pensiun” Zulfikar alias Jamal yang tersandung kasus penyalahgunaan narkotika untuk yang kedua kalinya oleh Polresta Bandung.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya membenarkan kejadian tersebut mengatakan, “Jamal ditangkap bersama dengan tersangka lainnya berinisial AA diamankan di Perumahan Mitra Arcamanik, Kecamatan Arcamanik, pada Kamis tanggal 27 Agustus 2020 sekira Jam 11.00 WIB,” ujarnya di Polrestabes Bandung, Jumat (28/8/2020).
“Selain mengamankan Jamal dan AA, petugas kepolisian juga mencari pelaku lainnya berinisial DD yang saat ini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang). Saat AA ditangkap, ditemukan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto sebanyak 0,38 gram, yang telah diambil dari lokasi tempelan,” tutur Kapolrestabes Bandung.
“Menurut pengakuan AA, sabu didapat dengan membeli ke DD yang saat ini menjadi DPO. Lalu rencananya sabu akan digunakan sendiri, namun pengakuan dari AA juga telah menjual sabu ke Jamal pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2020, seharga Rp. 500.000,” jelas Kapolrestabes Bandung.
Sementara itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan Jamal. “Jamal ditangkap di kosannya di Jalan Cisaranten. Lalu ditemukan alat hisap sabu (Bong), sedangkan sabu sudah habis digunakan sendiri oleh saudara Jamal dan ketika dilakukan test urine hasilnya positif methamphetamine (sabu),” jelas Ulung.
Akibat perbuatannya, Jamal dan AA dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (RED/LEP)
Puskominfo Indonesia
Pusat Komunikasi dan Informasi