Buserbhayangkara. come,Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap kasus narkoba jenis sabu yang dibawa oleh tersangka HC di wilayah Batuceper.
Tersangka diamankan setelah mendapatkan laporan masyarakat, selanjutnya anggota Sat Narkoba melakukan pengembangan dan mendapatkan tersangka HC dengan barang bukti 417 gram atau sebanyak 15 paket.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, penangkapan HC dipimpin Kasat Narkoba AKBP Pratomo Widodo di wilayah Batuceper. Setelah dilakukan penangkapan, anggota melakukan pengembangan ke wilayah Grogol Petamburan Jakarta Barat.
“Menurut HC, dia mendapatkan barang tersebut dari tersangka Abang yang saat ini masih dalam pencarian anggota Sat Narkoba,”ujarnya kepada rekan media di Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (4/8).
Sugeng menambahkan, dugaan sementara barang tersebut dari peredaran lapas yang ada di Jakarta dan juga Banten. Tetapi dugaan tersebut masih dalam penyelidikan lebih dalam.
“Kami masih melakukan penyelidikan, untuk mengetahui apakah benar barang tersebut dari dalam lapas atau tidak,”paparnya.
Ia menjelaskan, tersangka HC dikenai pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Tersangka diancam hukuman seumur hidup, dengan adanya kasus ini saya mengimbau masyarakat untuk terus melawan peredaran narkoba. Kami juga meminta, masyarakat untuk melaporkan jika ada perbedaan narkoba di Kota Tangerang,”tutupnya (RED /HMS)
Puskominfo Indonesia
Pusat Komunikasi dan Informasi