I
Buserbhayangkara.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengatakan pihaknya kini tengah memburu penyebar pertama video skandal mirip dengan artis GA. Polisi juga mengejar pihak – pihak yang menyebarluaskan video tersebut.
“Yang paling utama nanti yang menyebarkan pertama. Dan yang masih menyebarkan akan kita lakukan penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus).
Ia mengharapkan adanya laporan ke kepolisian bagi pihak yang merasa dirugikan karena tersebarnya video tersebut. Polisi pun mengecek fakta mengenai video itu.
“Kita akan cek semuanya. Kami akan mengecek apa betul dan kita harus menunggu akan seperti apa. Kita harapkan adanya laporan,” terangnya.
Pelanggar tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar’.(RED /PMJ)