Buserbhayangkara.com, Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan kedua tersangka penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan beserta barang bukti (tahap dua) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada hari selasa (25/02) sekitar pukul 13.35 WIB.
Pelaksanaan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum dengan melakukan penelitian identitas, keterangan tersangka dan jenis kelengkapan kondisi barang bukti.
Sebelumnya pada 28 Januari 2020, berkas perkara kedua tersangka dikembalikan kepada penyidik karena menurut Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, berkas perkara tersebut belum lengkap.
“Akan dilanjutkan tahap dua, penyerahan barang bukti dan tersangka. Penyerahan barang bukti dan tersangka diagendakan pada minggu ini juga,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra kepada wartawan, Rabu (26/2/2020).
“Pada selasa lalu 25 Februari, berkas tersangka atas nama RK dan RB sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum,” sambungnya.
Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan berkas perkara dua tersangka penyerang Novel Baswedan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau istilahnya berkas berstatus P-21.
“Artinya berkas itu setelah P21 maka kemudian sebagai penyelesaian tahap 1 akan dilanjutkan tahap 2, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka,” ucapnya.
Sementara itu untuk kepentingan penuntutan dan pertimbangan keamanan, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan penahanan terhadap terdakwa RK dan RB di Rutan Mako Brimob untuk 20 hari kedepan. (Red)