Buserbhayangkara.com. Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus) mengungkapkan bahwa pihaknya telah memulai menyelidiki kasus CEO PT. Jouska Finansial Indonesia (AAF) yang dilaporkan oleh 10 nasabahnya.
“Kemarin sudah masuk dan diterima. Ini akan diselidiki, kami pelajari lagi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum 10 nasabah Jouska (Rinto) sebelumnya mengatakan bahwa pelaporan ini dilakukan karena kliennya belum melihat ada itikad baik yang ditawarkan oleh pihak Jouska.
Apalagi saat adanya tawaran penyelesaian masalah, nasabah harus membuat perjanjian yang dirasa malah merugikan.
“Itikad baik yang ditawarkan Jouska sangat dipertanyakan, karena beberapa alasan. Mereka menawarkan penyelesaian tapi klien dituntut membuat perjanjian di dalam draft ada klausul kerahasiaan, di mana klien atau nasabah yang tanda tangan tidak boleh menginformasikan ke luar,” kata dia.
Ia disangkakan dengan pasal Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(RED/PMJ)
Puskominfo Indonesia
Pusat Komunikasi dan Informasi