Buserbhayangkara.com Jakarta – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P) mengatakan, puluhan titik pemeriksaan kendaraan itu berada di Jakarta khusunya yang berbatasan antara Jakarta, Tangerang, Bogor, Bekasi dan Depok.
“Iya ada 33 titik pos pemeriksaan point tersebar di pintu masuk Jakarta, gerbang tol dan terminal serta stasiun,” ujar Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P.
Nantinya, anggota lalu lintas yang berjaga di lokasi cek point akan memeriksa jumlah penumpang setiap kendaraan angkutan umum dan pribadi. Apabila ada kendaraan yang melebihi ketentuan 50 persen jumlah penumpang, maka akan diminta untuk menurunkan penumpang.
“Teknisnya seperti pemeriksaan 3 in 1, kita akan berhentikan, buka kaca mobil, dan kita lihat jumlah penumpangnya berapa,” tambah Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Nantinya petugas yang menghentikan laju kendaraan dan meminta kepada pengemudi membuka kaca supaya penumpangnya di dalam terlihat.
“Kalau Pergub itu nanti berdasarkan UU. UU itu kan banyak, bisa karantina kesehatan, bisa KUHP. Skemanya seperti pemeriksaan 3 in 1 dan di minta untuk berhenti, perlambat, dan membuka kaca. Kalau ada motor yang tidak pakai masker, kita suruh memakai masker,” pungkasnya.
Sementara untuk kendaraan roda dua boleh bawa penumpang terkecuali kendaraan roda dua tersebut adalah Ojek Online. Sebab, di dalam Pergub PSBB itu yang tidak boleh berboncengan saat bersepeda motor hanya Ojek Online.
Ia mengimbau kepada seluruh pengendara untuk mematuhi PSBB selama dua pekan. Polisi berharap pengendara ojol dan angkutan umum tidak membawa penumpang lebih dari 50 persen.
# RED/PMJ #
Puskominfo Indonesia
Pusat Komunikasi dan Informasi