Buserbhayangkara.com, Jakarta – Seorang pria berinisial ADS yang merupakan dokter gigi gadungan ditangkap polisi akibat membuka praktek tanpa izin resmi. Dalam aksinya, tersangka mematok harga untuk satu orang pasien Rp. 300 ribu sampai Rp. 500 ribu.
“Pelaku mematok harga mulai dari Rp. 300 ribu sampai Rp. 500 ribu untuk sekali datang ke klinik tersebut,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus).
Ia juga menyebut pelaku juga membuka jasa perawatan mulai dari mencabut gigi, memutihkan gigi, dan perawatan gigi lainnya.
“Pelaku ini bisa melakukan berbagai perawatan gigi karena dirinya pernah menjadi asisten dokter gigi. Akan tetapi untuk perawatan hingga mencabut gigi merupakan keahlian dokter gigi,” tambahnya.
“Pelaku ini juga berhasil meraup keuntungan hingga jutaan rupiah dari para korbannya,” tandasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 78 Jo Pasal 73 ayat (2) dan atau Pasal 75 ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 76 Jo Pasal 36 dan atau Pasal 77 Jo Pasal 73 ayat (1) UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, dengan ancaman pidana penjara diatas 4 tahun.(RED /PMJ)
Puskominfo Indonesia
Pusat Komunikasi dan Informasi