Skip to content

+62812 8420 9191`

puskominfoindonesia@gmail.com

Get A Quote
Puskominfo Indonesia

Puskominfo Indonesia

Pusat Komunikasi dan Informasi

  • Profile
    • Pengurus
    • Daftar Ketua DPW
  • Program Kerja
  • AD ART
  • Berita
  • Hubungi Kami
  • Gallery Foto
  • Profile
    • Pengurus
    • Daftar Ketua DPW
  • Program Kerja
  • AD ART
  • Berita
  • Hubungi Kami
  • Gallery Foto
Get A Quote

Pembagian BLT di Desa Panyabrangan,Kecamatan Cikeusal, Serang,Membuat Warga Miskin Menangis

  1. Home   »  
  2. Pembagian BLT di Desa Panyabrangan,Kecamatan Cikeusal, Serang,Membuat Warga Miskin Menangis
20200612 111726

Pembagian BLT di Desa Panyabrangan,Kecamatan Cikeusal, Serang,Membuat Warga Miskin Menangis

June 12, 2020June 12, 2020 ALLY BUSERHeadline
0
SHARES
ShareTweet

IMG 20200610 WA0033

Buserbhayangkara.com-SERANG- Kebijakan pemerintah dalam membantu masyarakat miskin akibat terdampak adanya pandemi Covid-19 ternyata masih belum optimal dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat akibat banyak di salah gunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.

 

Indikasinya terlihat jelas dari mekanisme pembagian BLT yang tidak menjunjung azas transparansi bahkan terkesan sengaja dibuat tidak tepat sasaran, karena yang mendapatkan bantuan langsung tunai diduga hanya orang yang dekat dengan oknum desa sedangkan mereka yang benar benar miskin hanya bisa menangis melihat pembagian bantuan langsung tunai yang dikucurkan oleh pemerintah..

 

Carut marut pembagian bantuan langsung tunai (BLT) di Desa Panyabrangan Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang Banten misalnya justru membuat warga miskin Menangis, pasalnya pembagian BLT di desa ini banyak warga miskin yang tidak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai ( BLT) lsehingga menimbulkan issue miring dan kecurigaan warga desa, tentang adanya dugaan penyimpangan dalam mekanisme penyaluran Bantuan Langsung Tunai ( BLT)

 

Menyikapi keluhan warga Desa Panyabrangan tentang carut marutnya pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diduga saat dengan penyimpangan Tim Buser Bhayangkara akhirnya melakukan investigasi langsung kelapangan.,

 

Dari data dan temuan yang dihimpun dilapangan, ternyata keluhan warga tentang adanya dugaan penyimpangan di Desa panyabrangan ternyata bukan hisapan jempol belaka,,hal ini di buktikan dari hasil Investigasi kami, berikut penelusurannya :

 

Markani lelaki berusia 53 tahun yang kami temui tinggal diemperan rumah salah seorang warga, tepatnya terletak di Rt 010/RW 004 desa panyabrangan kondisinya sangat menyedihkan,untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari kakek Markani ini harus bekerja serabutan di ladang orang, itupun bila ada pekerjaan, bila tidak ada dirinya terpaksa harus hidup dari pemberian warga sekitar

 

Ketika buserbhayangkara.com.menanyakan

apakah dirinya telah menerima bantuan pemerintah ,Markani, mengaku”bahwa sampai saat ini dirinya belum pernah mendapat bantuan dalam bentuk apapun, ,dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,begitupun Bantuan Langsung Tunai ( BLT) yang seharusnya dia terima dari Anggaran Dana Desa.( ADD),dengan wajah lesu dia menjelaskan, untuk mendapatkan haknya dirinya bukan hanya duduk berpangku tangan, dirinya sudah pro aktif agar menjadi salah satu penerima BLT dengan mendatangi balai desa, bahkan harus menunggu menunggu sampai jam 22.000,namun lagi lagi kakek tua renta ini masih belum beruntung karena ketika dana BLT cair dirinya tidak termasuk dalam daftar penerima BLT, ,namun dengan berjiwa besar kakek Markani memohon maaf kepada pemerintah bila dirinya terlalu mengharapkan bantuan, karena saya memang sangat membutuhkan “ Ujarnya dengan nada memelas

 

Setelah bertemu dengan Markani ternyata temuan kami belum berakhir,

Seorang nenek tua bernama Sunti berusia 75 tahun, tak kalah sial nasibnya dengan sang Markani,, nenek sunti mengaku sampai saat ini belum pernah mendapat bantuan dari pihak manapun, dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah termasuk bantuan langsung tunai (BLT) dari anggaran dana desa

 

Sementara itu ditempat terpisah sebuah keluarga mapan dan cukup mampu di desa panyabrangan justru menerima dan dapat menikmati bantuan langsung tunai ( BLT) dari Anggaran Dana Desa,setelah ditelusuri,dan selidik punya selidik ternyata keluarga ini masih memiliki hubungan yang sangat dekat dengan sang kepala desa.

 

Sementara itu Suhari Kepala Desa Panyabrangan ketika dikonfirmasi tentang adanya temuan ini justru naik pitam, dengan nada tinggi dan berapi api menolak memberi data penerima bantuan langsung tunai yang telah disalurkan,bahkan dengan arogan justru lurah suhari mempertanyakan balik, kamu sebagai apa, kamu kan media ? bahkan suhari juga sempat menghina dengan mengucapkan kata kata yang termasuk dalam katagori bodyshaming,/Bullying

 

akhirnya dengan alasan ini bukan pemeriksaan Inspektorat,Suhari menolak dengan nada keras untuk memberi data para penerima bantuan, yang menurutnya, Bantuan Langsung Tunai (BLT) telah beres tersalurkan dari dana desa sebesar Rp 60.000.000,.rupiah. meskipun menurut data yang ada diduga hanya segelintir orang saja penerimanya.

 

Sungguh kami sangat sayangkan sikap arogan kades satu ini,yang tidak menjunjung tinggi azas keterbukaan dan transparansi dalam mengelola keuangan negara.melihat adanya hal ini kami harap pihak pemerintah pusat maupun daerah dan pihak terkait segera mengambil tindakan yang dianggap penting agar penegakan hukum dan program pemerintah dalam membantu masyarakat yang terdampak Covid-19 dapat tepat guna dan tepat sasaran.

 

Selain itu Suhari,sebagai kepala desa seharusnya mengerti tentang Hukum dan Undang-Undang yang berlaku di Negara ini, bahwa tugas dan kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang (UU). Sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 8 yang menyebutkan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas .,bahkan bila kita melihat lebih jauh pada pasal 18 dengan jelas mengatakan Ketentuan Pidana; Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

 

# SGD/TEAM #

 

Continue reading

Post navigation

Previous: Kejati Banten Menerima Kunjungan Komisioner KPK Dr, Nurul Ghufron,,SH,MH
Next: Irwasda Polda Sulteng Tinjau Posko Gugus Tugas kesehatan Covid 19

Recent News

  • Polda Jabar Berikan Bantuan KepadaSerikatPekerjaTenaga Kerja Bongkar Muat Indonesia(SP-TKBMI) October 23, 2023
  • YBH BATARA Menyelaraskan Instrumen Hukum Di Tengah Masyarakat. June 26, 2023
  • Sidak Kantor Bea Cukai, Disinyalir Korupsi Komoditas Emas 47,1 Triliun June 8, 2023

Categories

  • Business
  • Co-operate
  • Design
  • Entertainment
  • Fashion
  • Finance
  • Food & Health
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Kabar Daerah
  • Marketing
  • Mobiles
  • News
  • Peristiwa
  • Polisi Today
  • Politics
  • Science
  • Sorot
  • Sosok
  • Sports
  • Technology
  • Travel
  • Trending
  • Uncategorized
  • work
  • World

Archives

  • October 2023
  • June 2023
  • May 2023
  • April 2023
  • March 2023
  • October 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • December 2021
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • July 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • December 2017

Popular Tags

Analysis CREATIVE Customer IDEAS Implementation Management Market value MUSIC Online market PHOTOGRAPHY UNIQUE WORDPRESS TEMPLATE

Categories

  • Business (5)
  • Co-operate (2)
  • Design (6)
  • Entertainment (6)
  • Fashion (10)
  • Finance (1)
  • Food & Health (6)
  • Headline (497)
  • Hukum & Kriminal (219)
  • Kabar Daerah (111)
  • Marketing (2)
  • Mobiles (4)
  • News (647)
  • Peristiwa (31)
  • Polisi Today (23)
  • Politics (9)
  • Science (4)
  • Sorot (60)
  • Sosok (4)
  • Sports (9)
  • Technology (8)
  • Travel (9)
  • Trending (4)
  • Uncategorized (17)
  • work (3)
  • World (9)

Recent Posts

  • Polda Jabar Berikan Bantuan KepadaSerikatPekerjaTenaga Kerja Bongkar Muat Indonesia(SP-TKBMI)
  • YBH BATARA Menyelaraskan Instrumen Hukum Di Tengah Masyarakat.
  • Sidak Kantor Bea Cukai, Disinyalir Korupsi Komoditas Emas 47,1 Triliun
  • Diansyah Putra : Kekerasan terhadap Jurnalis tidak dibenarkan, apalagi dilakukan oleh oknum Pejabat dan Aparat
  • Ahli waris Keluarga Anta Saih Pasang Plang yang di Klaim oleh fihak Modernland di kampung Bontit Tangerang

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • October 2023
  • June 2023
  • May 2023
  • April 2023
  • March 2023
  • October 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • December 2021
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • July 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • December 2017

Categories

  • Business
  • Co-operate
  • Design
  • Entertainment
  • Fashion
  • Finance
  • Food & Health
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Kabar Daerah
  • Marketing
  • Mobiles
  • News
  • Peristiwa
  • Polisi Today
  • Politics
  • Science
  • Sorot
  • Sosok
  • Sports
  • Technology
  • Travel
  • Trending
  • Uncategorized
  • work
  • World

About Company

Menu

  • About Us
  • Sample Page

About Company

(+62) 812 8420 9191
JL.RAYA CEMPLANG KM.19 NO.05, CIBUNGBULANG-B0GOR
puskominfoindonesia@gmail.com
OFFICE HOURS 8:00AM – 6:00PM

  • Facebook
  • Instagram
  • LinkedIn
  • Pinterest
  • Twitter
Powered by: Gigantium Technologies.