buserbhayangkara.com, Jakarta – Pemerintah meningkatkan manfaat 2 program jaminan sosial ketenagakerjan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Meskipun 2 program tersebut mengalami kenaikan manfaat, dapat dipastikan bahwa iurannya tetap.
“Kenaikan manfaat dari kedua program tersebut diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa ada kenaikan iuran,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat memberikan sambutan pada acara Sosialisasi Kenaikan Manfaat PP 82 (SIAPP82) di Jakarta, hari Selasa (14/1).
Menaker menjelaskan, pada akhir tahun 2019, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2019.
Diterbitkannya PP Nomor 82 Tahun 2019 tersebut menunjukkan bahwa Negara hadir untuk menjamin pelindungan dan kesejahteraan pekerja/buruh.
Dalam kesempatan ini Menaker pun meminta kepada perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya untuk segera mendaftarkan sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaa (BP Jamsostek).
“Oleh karena itu, saya meminta agar perusahaan segera mendaftarkan pekerja sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh program sesuai peraturan perundang-undangan,” terang Menaker.
Sedangkan bagi perusahaan yang telah mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BP Jamsostek, Menaker meminta untuk tertib membayar iuran, tertib administrasi kepesertaan, dan melaporkan upah yang sebenarnya.
“Sehingga pekerja mendapatkan kepastian perlindungan sesuai manfaat baru, yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja di perusahaan,” jelas Menaker.
Seiring dengan momen peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2020, Menaker meminta agar pengelolaan BP Jamsostek terus dijaga keberlangsungannya, khususnya pada program kecelakaan kerja.
Dengan terjaganya K3 dan kelangsungan bekerja melalui program return to work bagi peserta yang terkena risiko kecelakaan kerja, Menaker berharap iklim hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan dapat diwujudkan.
“Perlu kepedulian semua pihak akan Keselamtan dan Kesehatan Kerja (K3), sehingga dapat memperkecil risiko-risiko kecelakaan kerja di perusahaan,” ujarnya.
Adapun, uraian peningkatan manfaat JKK adalah sebagai berikut:
Apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan beasiswa yang semula 1 (satu) anak sebesar Rp. 12 Juta menjadi 2 (dua) anak hingga Perguruan Tinggi sebesar Rp. 174 Juta atau naik 1350%; manfaat baru berupa homecare; dan penambahan besaran biaya transportasi, pemakaman, santunan berkala, dan masa kadaluarsa klaim.
Sedangkan untuk kenaikan manfaat JKm meliputi penambahan besaran biaya transportasi, biaya pemakaman dan santunan berkala yang total semula adalah Rp. 24 Juta menjadi Rp. 42 Juta atau naik 75%; serta bantuan beasiswa dengan perubahan poin-poin yang sama dengan manfaat program JKK, yaitu 174 juta untuk 2 (dua) orang anak.
Direktur Umum BP Jamsostek, Agus Susanto, menjelaskan bahwa kenaikan manfaat program JKK dan JKm merupakan bentuk kepedulian pemerintah untuk melindungi pekerja/buruh.
“Kami berterima kasih kepada Presiden Jokowi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan semua Kementerian/Lembaga yang telah mendukung peningkatan manfaat program JKK dan JKM. Karena hal ini akan sangat membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian,” papar Agus.
(Biro Humas Kemnaker)