Skip to content

+62812 8420 9191`

puskominfoindonesia@gmail.com

Get A Quote
Puskominfo Indonesia

Puskominfo Indonesia

Pusat Komunikasi dan Informasi

  • Profile
    • Pengurus
    • Daftar Ketua DPW
  • Program Kerja
  • AD ART
  • Berita
  • Hubungi Kami
  • Gallery Foto
  • Profile
    • Pengurus
    • Daftar Ketua DPW
  • Program Kerja
  • AD ART
  • Berita
  • Hubungi Kami
  • Gallery Foto
Get A Quote

Menaker Ida Pastikan Pembuatan Kartu Kuning Gratis, Bila Ada Pungutan Laporkan Saja

  1. Home   »  
  2. Menaker Ida Pastikan Pembuatan Kartu Kuning Gratis, Bila Ada Pungutan Laporkan Saja

Menaker Ida Pastikan Pembuatan Kartu Kuning Gratis, Bila Ada Pungutan Laporkan Saja

June 19, 2021 ALLY BUSERHeadline
0
SHARES
ShareTweet

BUSERBHAYANGKARA.COM JAKARTA —Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan tidak ada pungutan biaya alias gratis dalam pengurusan dan pencetakan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) atau biasa disebut dengan kartu kuning.

Untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota, atau secara online melalui kemnaker.go.id pada layanan karirhub. Apabila kartu AK/I akan dicetak, maka pencari kerja harus datang ke Dinas Kabupaten/Kota terdekat.

“Apabila ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak ke berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas,” kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Sabtu (19/6/2021).

Permintaan pembuatan kartu kuning belakangan ini dilaporkan meningkat di berbagai daerah. Hal ini dipengaruhi adanya persiapan pendaftaran CPNS, adanya lulusan pendidikan yang mencari kerja, serta para pekerja yang terdampak pandemi COVID-19.

Menaker Ida pun mengimbau masyarakat yang sedang mencari kerja untuk mendaftarkan diri ke Dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota. Pelayanan pendaftaran pencari kerja tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.

Hal ini juga sesuai kebijakan otonomi daerah, di mana pencari kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri harus terdaftar di Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili. Namun, bagi pencari kerja yang berada di luar kabupaten/kota domisilinya tetap dapat mendaftarkan diri ke Dinas ketenagakerjaan setempat, karena pelayanan pencari kerja bersifat nasional.

“Kami meminta para kepala dinas untuk memberikan pelayanan yang baik, maksimal, memudahkan para pemohon yang mengajukan diri untuk pengurusan kartu AK/I. Jangan dipersulit,” ujar Menaker Ida Fauziyah.

Menurut Menaker Ida Fauziyah, di beberapa daerah terindikasi masih ditemukan atau terjadi praktek pungutan biaya pembuatan kartu kuning. “Modusnya mulai dari biaya administrasi, hingga biaya sukarela. Padahal semestinya hal tersebut dilarang dan dapet dikategorikan sebagai pungutan liar,” ujarnya.

Menaker Ida Fauziyah menambahkan, bagi pencari kerja yang telah mendapatkan pekerjaan, wajib melaporkan telah diterima bekerja kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Data-data pencari kerja yang diperoleh dari pembuatan kartu kuning itu lanjut, Menaker Ida Fauziyah, dapat dimanfaatkan oleh masing-masing dinas tenaga kerja. “Salah satunya untuk membuat perencanaan tenaga kerja, sehingga ketersediaan lowongan pekerjaan di daerahnya dapat segera diisi oleh pencari kerja,” katanya.

Kartu kuning pencari kerja berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi 2 halaman. Di halaman pertama, berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor 4 kali dalam 2 tahun.

Sementara di halaman kedua tercantum informasi mengenai data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non-formal, serta disahkan dengan tanda tangan pengantar kerja, dalam hal ini pihak Disnaker Kabupaten/Kota.

Untuk memperoleh AK/I, pencari kerja mengajukan secara manual dengan melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku; pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar; fotokopi ijazah pendidikan terakhir; fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki; dan/atau fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.

Pembuatan Kartu Kuning juga bisa dilakukan secara online melalui Karirhub dapat diakses melalui website http://karirhub.kemnaker.go.id atau dengan mengunduh aplikasi SISNAKER di Google Playstore https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kemnaker.

Adapun, cara mendaftarkan diri melalui karirhub adalah sebagai berikut:

  1. Masukan No. KTP / No. HP / Email beserta Password akun yang sudah terdaftar pada layanan SISNAKER, kemudian klik “Masuk Sekarang
  2. Selanjutnya pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”
  3. Setelah itu pencari kerja akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub. Pencari Kerja dapat melihat berbagai lamaran yang tersedia dan melamar pada lowongan yang diminati

Jika akan mencetak kartu AK/I pencari kerja datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota.(RED /BHK)

Continue reading

Post navigation

Previous: Pimpinan KPK Penuhi Panggilan Komnas HAM
Next: Soal Paspor Palsu Adelin Lis, Polri Koordinasi Dengan Ditjen Imigrasi

Recent News

  • Gelar Pelantikan Dan Halal Bihalal Pengurus DPP dan DPD Partai Bhinneka Indonesia May 18, 2022
  • Diansyah Putra : “Pentingnya Literasi Bagi Jurnalis dalam Menangkal Hoax” May 12, 2022
  • Profile Yayasan Bantuan Hukum Batara May 7, 2022

Categories

  • Business
  • Co-operate
  • Design
  • Entertainment
  • Fashion
  • Finance
  • Food & Health
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Kabar Daerah
  • Marketing
  • Mobiles
  • News
  • Peristiwa
  • Polisi Today
  • Politics
  • Science
  • Sorot
  • Sosok
  • Sports
  • Technology
  • Travel
  • Trending
  • Uncategorized
  • work
  • World

Archives

  • May 2022
  • April 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • December 2021
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • July 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • December 2017

Popular Tags

Analysis CREATIVE Customer IDEAS Implementation Management Market value MUSIC Online market PHOTOGRAPHY UNIQUE WORDPRESS TEMPLATE

Categories

  • Business (5)
  • Co-operate (2)
  • Design (6)
  • Entertainment (6)
  • Fashion (10)
  • Finance (1)
  • Food & Health (6)
  • Headline (496)
  • Hukum & Kriminal (216)
  • Kabar Daerah (111)
  • Marketing (2)
  • Mobiles (4)
  • News (646)
  • Peristiwa (31)
  • Polisi Today (12)
  • Politics (9)
  • Science (4)
  • Sorot (60)
  • Sosok (4)
  • Sports (9)
  • Technology (8)
  • Travel (9)
  • Trending (4)
  • Uncategorized (16)
  • work (3)
  • World (9)

Recent Posts

  • Gelar Pelantikan Dan Halal Bihalal Pengurus DPP dan DPD Partai Bhinneka Indonesia
  • Diansyah Putra : “Pentingnya Literasi Bagi Jurnalis dalam Menangkal Hoax”
  • Profile Yayasan Bantuan Hukum Batara
  • Pria 49 Tahun Ini Diamankan Polsek Sambaliung
  • Dengan Alasan Tak Ada Penerapan Prokes, Pengusaha Wahana Kolam Renang Sering Dimintai Jatah

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • May 2022
  • April 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • December 2021
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • July 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • December 2017

Categories

  • Business
  • Co-operate
  • Design
  • Entertainment
  • Fashion
  • Finance
  • Food & Health
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Kabar Daerah
  • Marketing
  • Mobiles
  • News
  • Peristiwa
  • Polisi Today
  • Politics
  • Science
  • Sorot
  • Sosok
  • Sports
  • Technology
  • Travel
  • Trending
  • Uncategorized
  • work
  • World

About Company

Menu

  • About Us
  • Sample Page

About Company

(+62) 812 8420 9191
JL.RAYA CEMPLANG KM.19 NO.05, CIBUNGBULANG-B0GOR
puskominfoindonesia@gmail.com
OFFICE HOURS 8:00AM – 6:00PM

Proudly powered by WordPress | Theme: goldly by reviewexchanger.