Buserbhayangkara.com,RIAU – Sejumlah mahasiswa melakukan aksi damai di depan Pengadilan Negeri Bengkalis pasca putusan bebas tiga warga Malaysia dalam kasus illegal fishing, Senin (29/6/2020).
Aksi damai mahasiswa mengatasnamakan Himpunan Pelajaran Mahasiswa Bantan (Hipematan) dikawal pihak kepolisian. Pihak Pengadilan langsung menerima aspirasi dari aksi damai tersebut.
Kordinator aksi Asnawi mengatakan, Hipematan sangat kecewa dengan putusan bebas Pengadilan Negeri Bengkalis terhadap nelayan asal Malaysia yang mereka nilai telah melakukan pencurian ikan di Perairan Bengkalis.
Putusan bebas itu menurut Asnawi membuat tatanan hukum dan undang-undang lemah. Putusan bebas hakim terhadap WNA itupun dianggap kesalahan fatal. Padahal terdakwa bisa dikenakan pasal berlapis.
“Kami membawa rasa kekecewaan dari putusan atau vonis pengadilan Bengkalis yang menyatakan warga negara asing yang jelas telah mencuri dan masuk perairan Bengkalis dinyatakan bebas. Kami berharap penegak hukum baik kejaksaan dan pengadilan tolong diulang kembali karena itu lemah dalam undang-undang. Menurut kami kesalahan ini sangat vatal. Padahal ini bisa dijerat pasal berlapis,” tegasnya.
Ia mengutarakan, kekecewaan disampaikan Hipemetan hari ini di Pengadilan Negeri Bengkalis merupakan kekecewaan Nelayan dan masyarakat Bengkalis. Putusan bebas membuat nelayan geram, hasil kekayaan laut dengan mudah diambil orang asing.
“Kami ingin undang-undang (hukum) bisa memberikan efek jera, jangan sampai orang asing mudah masuk. Kekecewaan ini adalah dari nelayan dan masyarakat yang membuat laporan ke kami, putusan ini membuat masyarakat geram dan resah. orang asing tidak mudah mengambil kekayaan laut kita,” cakap Asnawi lagi.
Hipematan sebut Asnawi akan memantau putusan kasasi yang saat ini diajukan Jaksa Penuntut Umum pasca putusan bebas.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Hendah Karmila Dewi menanggapi aspirasi Hipematan. Kata Hendah, putusan hakim terhadap perkara tersebut sudah dibacakan di persidangan terbuka. Apabila ada pihak yang tidak puas terhadap putusan, sudah ada upaya hukum kasasi dilakukan.
“Kami sebagai pimpinan Pengadilan Negeri tentu berterima kasih terhadap mahasiswa yang menyampaikan aspirasi, kita sangat menghargai hal tersebut. Namun mengenai permintaan putusan harus diulang itu tentu ada prosedurnya. Kita sudah melakukan putusan dan dibacakan di persidangan terbuka, apabila ada pihak yang puas dengan putusan sudah ada upayakan hukumnya yakni kasasi,” singkat Wakil Ketua Pengadilan.
Seperti diketahui, tiga orang warga negara asing (WNA) asal Malaysia divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis karena tidak terbukti melakukan pencurian ikan di Perairan Bengkalis, Indonesia.
Majelis Hakim membebaskan nelayan Malaysia itu karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian ikan dimaksud.
Tiga terdakwa tersebut, Heng Wah Wat (49), Nakhoda beralamat Jalan Ria Jaya 1 Taman Ria Jaya 45400 Sekincan, Tan Chong Pin (61), ABK beralamat Kampung Raya 86000 Kluang, Johor dan Pua Sin Kue (56), ABK beralamat Kampung Raya 86000 Kluang, Johor, Malaysia.
Putusan majelis hakim tersebut dibacakan pada sidang dalam jaringan (daring), Selasa (23/6/2020) dipimpin Rudi Ananta Wijaya, S.H, M.H, disaksikan JPU Kejari Bengkalis. Sedangkan tiga terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) Windrayanto SH.
( RED /DHMP)
Puskominfo Indonesia
Pusat Komunikasi dan Informasi