Skip to content

+62812 8420 9191`

puskominfoindonesia@gmail.com

Get A Quote
Puskominfo Indonesia

Puskominfo Indonesia

Pusat Komunikasi dan Informasi

  • Profile
    • Pengurus
    • Daftar Ketua DPW
  • Program Kerja
  • AD ART
  • Berita
  • Hubungi Kami
  • Gallery Foto
  • Profile
    • Pengurus
    • Daftar Ketua DPW
  • Program Kerja
  • AD ART
  • Berita
  • Hubungi Kami
  • Gallery Foto
Get A Quote

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Pengembangan Perkara Suap Muara Enim

  1. Home   »  
  2. KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Pengembangan Perkara Suap Muara Enim
20200428 132349

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Pengembangan Perkara Suap Muara Enim

April 28, 2020 ALLY BUSERHeadline
0
SHARES
ShareTweet

20200428 132349

Buserbhayangkara.com,Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait dengan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. Dua tersangka tersebut adalah AHB (Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim) dan RS (Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim).

Tersangka AHB, diduga menerima uang sebesar Rp Rp3,031 miliar dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019 dari Robi Okta Fahlefi, pihak swasta. Pemberian ini diduga berhubungan dengan commitment fee perolehan Robi Okta Fahlefi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.

Tersangka lainnya, RS, diduga menerima uang sebesar Rp1,115 miliar selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dari pihak swasta yang sama. Selain itu ia juga diduga menerima 1 unit telepon genggam merk Samsung Note 10 yang diberikan dalam kurun waktu Desember 2018-September 2019 yang bertempat di Citra Grand City Cluster Sommerset dan di rumah RS. Pemberian ini diduga terkait dengan commitment fee atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.

Para Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

KPK mengamankan dua tersangka pada hari Minggu, 26 April di dua tempat terpisah. KPK menangkap tersangka RS pada pukul 07.00 WIB di rumah pribadinya di Perumahan Citra Grand City, Palembang.

Kemudian secara paralel, KPK menangkap AHB pukul 08.30 WIB di rumah orang tuanya di Jalan Urip Sumoharjo, Palembang. Setelah diamankan, dua tersangka kemudian diperiksa di Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Selanjutnya, dua tersangka diberangkatkan ke Gedung Merah Putih KPK dan tiba pada hari Senin tanggal 27 April 2020 sekitar jam 08.30 WIB.

Pengamanan ini dilakukan karena dua tersangka telah melakukan panggilan terhadap tersangka sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 17 April 2020 dan tanggal 23 April 2020. Namun panggilan tersebut tidak dipenuhi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, para tersangka saat ini telah ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 April 2020 sampai dengan 16 Mei 2020 di Rutan Cabang KPK pada Gedung KPK Kavling C1.

Perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 3 September 2018. Dalam kegiatan tangkap tangan saat itu, KPK mengamankan uang USD35 ribu dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka yakni AYN (Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019), EM (Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim) dan Robi Okta Fahlefi (swasta).

Saat ini persidangan AYN dan EM masih berlangsung. Sedangkan ROF telah menjadi terpidana dan diputus oleh Majelis Hakim PN Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Komisi Pemberantasan Korupsi tetap dan akan terus berkomitmen melakukan penindakan melalui pengembangan kasus ataupun upaya lainnya yang sesuai dengan undang-undang. KPK tak pernah bosan terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara untuk melakukan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan rakyat. Karena sesungguhnya, penyelenggara negara digaji menggunakan uang rakyat dan sudah seharusnya bekerja untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bukan untuk melayani kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

#AL/HMS #

Continue reading

Post navigation

Previous: Kapolri Minta Seluruh Kapolda Kawal Distribusi Bansos Agar Aman dan Tepat Sasaran
Next: Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Banten

Recent News

  • YBH BATARA Menyelaraskan Instrumen Hukum Di Tengah Masyarakat. June 26, 2023
  • Sidak Kantor Bea Cukai, Disinyalir Korupsi Komoditas Emas 47,1 Triliun June 8, 2023
  • Diansyah Putra : Kekerasan terhadap Jurnalis tidak dibenarkan, apalagi dilakukan oleh oknum Pejabat dan Aparat June 6, 2023

Categories

  • Business
  • Co-operate
  • Design
  • Entertainment
  • Fashion
  • Finance
  • Food & Health
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Kabar Daerah
  • Marketing
  • Mobiles
  • News
  • Peristiwa
  • Polisi Today
  • Politics
  • Science
  • Sorot
  • Sosok
  • Sports
  • Technology
  • Travel
  • Trending
  • Uncategorized
  • work
  • World

Archives

  • June 2023
  • May 2023
  • April 2023
  • March 2023
  • October 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • December 2021
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • July 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • December 2017

Popular Tags

Analysis CREATIVE Customer IDEAS Implementation Management Market value MUSIC Online market PHOTOGRAPHY UNIQUE WORDPRESS TEMPLATE

Categories

  • Business (5)
  • Co-operate (2)
  • Design (6)
  • Entertainment (6)
  • Fashion (10)
  • Finance (1)
  • Food & Health (6)
  • Headline (497)
  • Hukum & Kriminal (218)
  • Kabar Daerah (111)
  • Marketing (2)
  • Mobiles (4)
  • News (647)
  • Peristiwa (31)
  • Polisi Today (23)
  • Politics (9)
  • Science (4)
  • Sorot (60)
  • Sosok (4)
  • Sports (9)
  • Technology (8)
  • Travel (9)
  • Trending (4)
  • Uncategorized (17)
  • work (3)
  • World (9)

Recent Posts

  • YBH BATARA Menyelaraskan Instrumen Hukum Di Tengah Masyarakat.
  • Sidak Kantor Bea Cukai, Disinyalir Korupsi Komoditas Emas 47,1 Triliun
  • Diansyah Putra : Kekerasan terhadap Jurnalis tidak dibenarkan, apalagi dilakukan oleh oknum Pejabat dan Aparat
  • Ahli waris Keluarga Anta Saih Pasang Plang yang di Klaim oleh fihak Modernland di kampung Bontit Tangerang
  • Tanaman diatas Tanah dirusak Oknum Pengelola Proyek pembangunan Irigasi, Pemilik Lahan Lapor Batara

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • June 2023
  • May 2023
  • April 2023
  • March 2023
  • October 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • December 2021
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • July 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • December 2017

Categories

  • Business
  • Co-operate
  • Design
  • Entertainment
  • Fashion
  • Finance
  • Food & Health
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Kabar Daerah
  • Marketing
  • Mobiles
  • News
  • Peristiwa
  • Polisi Today
  • Politics
  • Science
  • Sorot
  • Sosok
  • Sports
  • Technology
  • Travel
  • Trending
  • Uncategorized
  • work
  • World

About Company

Menu

  • About Us
  • Sample Page

About Company

(+62) 812 8420 9191
JL.RAYA CEMPLANG KM.19 NO.05, CIBUNGBULANG-B0GOR
puskominfoindonesia@gmail.com
OFFICE HOURS 8:00AM – 6:00PM

  • Facebook
  • Instagram
  • LinkedIn
  • Pinterest
  • Twitter
Powered by: Gigantium Technologies.