Buserbhayangkara.com, JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Dr Setia Untung Arimuladi menegaskan, pihaknya tidak akan membela jaksa-jaksa bermasalah, termasuk jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Hal itu ditegaskan Setia Untung Arimuladi yang juga Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia itu, meresponi adanya pernyataan pers yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Hari Setiyono bahwa para jaksa yang sedang ditangani di Kejaksaan Agung akan mendapat bantuan hukum dari Persatuan Jaksa Indonesia (PJI).
“Saya, selaku Ketua Umum PJI mengajak untuk bersama-sama bersatu menjaga integritas, profesional, ikhlas dalam bekerja, dan berkarya untuk masa depan Institusi kejaksaan yang lebih baik,” ujar Setia Untung Arimuladi, dalam keterangan persnya, Rabu (19/08/2020).
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) ini menegaskan, Korps Kejaksaan Republik Indonesia juga tidak akan mentoleransi jaksa yang menghadapi permasalahan hukum atas ulahnya sendiri.
Menurut mantan Kepala Badan Pendidikan dan Latihan Kejaksaan Republik Indonesia (Kabandiklat) ini, sudah sepatutnya para jaksa tetap menjaga integritas institusi dan menumbuhkan profesionalitas dalam bekerja.
Tak hanya itu, lanjut Untung, untuk jaksa yang melakukan persoalan hukum dengan mengacu pada pasal 15 ayat 1 huruf d Anggaran Rumah Tangga PJI menyebutkan, bahwa setiap anggota berhak mendapatkan pembelaan hukum.
Namun, lanjut mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau (Kajati Riau) ini, PJI sebagai pilar institusi kejaksaan RI mendukung visi dan misi organisasi untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme, dengan menindak jaksa yang melakukan pelanggaran hukum.
Sehingga, lanjut mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) ini, untuk memberikan pendampingan hukum, perlu mempertimbangkan kepentingan institusi kejaksaan yang lebih besar.
“Berkaitan dengan hal tersebut, PJI tidak akan memberikan pembelaan terhadap jaksa bermasalah hukum, PJI tidak memberikan pembelaan terhadap jaksa PSM (Pinangki Sirna Malasari). Mengingat perbuatan yang bersangkutan bukan merupakan permasalahan hukum yang terkait dengan tugas profesinya sebagai jaksa, melainkan telah masuk dalam ranah pidana,” tegas Setia Untung Arimuladi.
Untung menjelaskan, pembelaan hukum pada hakikatnya diberikan sebagai bentuk kewajiban organisasi dan diberikan kepada setiap anggota biasa sebagai hak, dalam hal menghadapi permasalahn hukum terkait dengan tugas profesinya baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Selain itu, pembelaan hukum diberikan dalam bentuk penyiapan pendampingan oleh penasihat hokum, guna memastikan terpenuhinya hak-hak anggota yang menghadapi masalah hukum sesuai KUHAP.
“Adapun pendampingan diberikan oleh penasihat hukum professional. Sehingga tidak menimbulkan benturan kepentingan atau conflict of interest dengan proses hukum yang sedang berjalan,” pungkas Setia Untung Arimuladi.(RED /AL)
Puskominfo Indonesia
Pusat Komunikasi dan Informasi