Buserbhayangkara.com-Surabaya-Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tidak lagi melayani pengambilan tilang di kantor dan pelayanan publik di Siola tetapi pihaknya menggandeng kantor pos untuk pengambilan tilang.
Hal ini dikatakan Kasi Pidum Eko Budisusanto, Selasa (31/3/2020). Menurutnya, untuk mempermudah pelayanan masyarakat pihaknya menggandeng kantor pos.
“Di Siola dan kantor Kejari Tanjung Perak off dulu,” ujar Eko
Lanjut Eko, dengan bekerja sama di 52 cabang kantor pos diharapkan akan memudahkan pembayaran tilang akan mudah dan pelanggar tinggal menunggu diantar ke rumah.
“Jadi nanti barang bukti (SIM/STNK) diantar ke rumah. Apalagi dengan kondisi saat ini dengan wabah virus corona. Pelanggar tilang cukup datang di kantor pos,” jelasnya.
Tambahnya, sebelumnya kejaksaan sudah mengatur pengambilan barang bukti agar pelanggar tidak berkerumun. Mulai Senin (30/3), petugas setiap hari membagi pengambilan menjadi tiga sesi berdasarkan jam. Satu sesi dibatasi maksimal seratus pelanggar yang bisa masuk. Tempat duduk saat antre juga diberikan jarak satu meter.
“Kami membatasi pengunjung yang masuk untuk menjaga jarak. Pelanggar yang masuk juga harus melewati bilik antiseptik dan kami beri minuman selama menunggu,” ujar Eko. (red/sm).
Puskominfo Indonesia
Pusat Komunikasi dan Informasi