Buserbhayangkara.com, KUDUS-Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menetapkan TY, seorang pegawai PDAM Kabupaten Kudus, Jawa Tengah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kantor PDAM Kudus.
Kendati masih dalam pandemi Covid 19 tidak menyurutkan kinerja insan Adhyaksa Kejaksaam Negeri ( Kejari ) Kudus untuk mengungkap praktik pungli yang di duga di lakukan oleh oknum pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM ) Kabupaten Kudus.
“Tim Pidsus Kejari Kudus bekerja sama dengan Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng telah berhasil melakukan operasi tangkap tangan ( OTT ) dari seorang karyawan PDAM Kabupaten Kudus berinisial TY pada Kamis tanggal 11 Juni 2020,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono , Jumat ( 12/6/2020 )
Hari Setiyono menyatakan OTT yang di lakukan Tim Kejari Kudus di bantu Tim Kejati Jateng terhadap TY yang diduga telah menerima uang terkait dengan penerimaan dan pengangkatan karyawan PDAM Kabupaten Kudus dengan bukti uang tunai sejumlah Rp 65 juta.
Dikatakan berdasarkan laporan pengaduan Masyarakat yang diterima, diduga berasal dalam penerimaan dan pengangkatan karyawan.
“Direktur Utama PDAM Kabupaten Kudus disinyalir telah menarik uang dari para calon karyawan dengan jumlah yang bervariasi antara Rp. 25 juta hingga Rp.150 juta bekerjasama dengan saudara O (swasta) sebagai orang yang menerima uang pungli, dengan modus calon karyawan diarahkan untuk meminjam uang di koperasi (milik O) untuk bayar uang muka sebesar Rp.10 juta,” ungkap Hari Setiyono.
“Selebihnya calon karyawan diarahkan dan dibantu pengurusan kredit ke Bank Jateng dan Bank pasar oleh saudara TY (karyawan PDAM Kabupaten Kudus yang tertangkap tangan). Selanjutnya pada saat pencairan uang langsung diserahkan kepada saudara O,” bebernya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus Rustiningsih membenarkan bahwa pada hari Kamis tgl 11 Juni 2020 Kejari Kudus telah melakukan OTT terhadap salah seorang pegawai PDAM Kudus yang diduga menerima uang terkait dengan penerimaan dan pengangkatan pegawai di PDAM Kudus.
“Dari tersangka ditemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 65 juta, 2 buah hand phone dan 4 buku rekening tabungan,” ujar Rustiningsih , Jumat ( 12/6/2020 ) malam.
Kemudian pada malam itu langsung dilakukan pengamanan barang bukti berupa dokumen dan seperangkat komputer ( CPU ) serta tim melakukan penyegelan atas ruang Dirut PDAM dan ruang tersangka.
Kemudian lanjutnya,”Setelah dilakulan pemeriksaan terhadap lima orang saksi maka pada hari ini (Jumat tanggal 12 Juni 2020 ) Kejari Kudus telah menetapkan T Y sebagai tersangka dan langsung di lakukan penahanan,” ujar Kajari Kudus Rustiningsih.
# RED/BHM#