Skip to content

+62812 8420 9191`

puskominfoindonesia@gmail.com

Get A Quote
Puskominfo Indonesia

Puskominfo Indonesia

Pusat Komunikasi dan Informasi

  • Profile
    • Pengurus
    • Daftar Ketua DPW
  • Program Kerja
  • AD ART
  • Berita
  • Hubungi Kami
  • Gallery Foto
  • Profile
    • Pengurus
    • Daftar Ketua DPW
  • Program Kerja
  • AD ART
  • Berita
  • Hubungi Kami
  • Gallery Foto
Get A Quote

Kejaksaan Agung Eksekusi Barang Bukti Uang Senilai Rp. 97 Miliar dan Kilang Minyak Terkait Kasus Korupsi Kondensat di BP Migas

  1. Home   »  
  2. Kejaksaan Agung Eksekusi Barang Bukti Uang Senilai Rp. 97 Miliar dan Kilang Minyak Terkait Kasus Korupsi Kondensat di BP Migas
IMG 20200707 WA0127 crop 83 resize 26

Kejaksaan Agung Eksekusi Barang Bukti Uang Senilai Rp. 97 Miliar dan Kilang Minyak Terkait Kasus Korupsi Kondensat di BP Migas

July 7, 2020 ALLY BUSERHeadline
0
SHARES
ShareTweet

IMG 20200707 WA0127 crop 83 resize 26

Buserbhayangkara.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan eksekusi barang bukti uang senilai Rp 97 miliar terpidana kasus korupsi kondensat di BP Migas yakni eks Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) Honggo Wendratno. Tidak hanya uang, Kejagung juga mengeksekusi kilang minyak di Tuban yang semuanya diserahkan kepada negara.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono menjelaskan, di dalam proses penuntutan kasus tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menemukan adanya sejumlah uang yang tersimpan dalam satu rekening berjumlah Rp 97 miliar. “Oleh penuntut umum dilakukan penyitaan dan dikabulkan oleh hakim, sehingga perkara sudah inkracht ini harus dilakukan eksekusi untuk disetorkan ke negara,” kata Ali Mukartono, di Jakarta, Selasa (7/7/2020).

JAM Pidsus mengatakan uang yang disetorkan ke kas negara tersebut bukan uang pengganti, melainkan hasil keuntungan terpidana berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999. “Uang Rp 97 miliar ini merupakan perampasan keuntungan atau penghapusan keuntungan dari yang diperoleh terpidana berdasarkan ketentuan Pasal 18 huruf D UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Dalam kasus kondensat, terpidana wajib membayar uang pengganti senilai US$ 128 juta. Perkara itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 35 triliun.
Terdakwa korupsi penjualan kondensat di BP Migas, yaitu eks Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) Honggo Wendratno sendiri hingga kini masih berstatus buronan dan dicari Interpol.
Selama ini persidangan terhadap Honggo Wendarto dilakukan hakim tanpa kehadirannya atau in absentia karena berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Karena masih buron, Kejagung menyebut akan melakukan eksekusi sebagian terhadap putusan terkait perintah pengadilan untuk menyita aset kilang minyak dan uang Rp 97 miliar.

Honggo Wendratno dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus kondensat nilai kerugian negara mencapai Rp 37,8 triliun. Honggo dihukum pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono, Jumat (3/7/2020) mengatakan, Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan sudah siap melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN.JKT.Pst tanggal 22 Juni 2020.
“Karena secara hukum acara pidana putusan pengadilan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde) sejak tanggal 29 Juni 2020 yang lalu, sehingga isi putusan pengadilan sudah dapat dilaksanakan atau dieksekusi,” jelas Hari.
Dikatakannya, bahwa sebelumnya Terdakwa Honggo Wendratno yang diajukan ke depan persidangan secara tanpa hadirnya terdakwa (In Absetia) dan telah dituntut pidana oleh Tim Jaksa Penuntut Umum bahwa Terdakwa Honggo Wendratno dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sementara itu atas putusan pengadilan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengumumkan putusan atas nama Terdakwa Honggo Wendratno di papan pengumuman pengadilan, kantor pemerintah dan media lainnya, namun sampai batas waktu yang diberikan undang undang, Terdakwa Honggo Wendratno maupun kuasanya tidak menyatakan atau mengajukan upaya hukum banding.
“Kendati eksekusi badan atas Terpidana Honggo Wendratno belum dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak hadir baik secara sukarela maupun karena ditangkap, maka eksekusi putusan pengadilan tersebut dapat dilakukan terhadap sebagian isi putusan pengadilan tersebut,” ungkapnya.
Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan sudah siap untuk mengeksekusi sebagian isi putusan pengadilan tipikor tersebut khususnya isi putusan tentang barang bukti berupa kilang TLI dan uang sebanyak Rp. 97 milyar dirampas untuk negara.
Dimana berdasarkan putusan pengadilan kedua barang bukti tersebut dirampas untuk negara cq Kementerian Keuangan RI.
“Sebelum melaksanakan sebagian isi putusan pengadilan tipikor tersebut Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sudah melaporkan kepada Jaksa Agung RI. melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bapak Ali Murkatono, SH. MH. dan akan segera dilaksanakan oleh Tim Jaksa Eksekutor,”terangnya. (BHM)

Continue reading

Post navigation

Previous: Direktur Eksekutif Puskominfo Indonesia, Diansyah Putra Gumay, SE, S.Kom, MM giat perjalanan jurnalistik dan Sosialisasi Anti Narkoba ke Jawa Timur.
Next: Kisruh Soal Jual – Beli Aset Kantor Gedung DPD Golkar Kota Bekasi,Berujung Saling Lapor

Recent News

  • Polda Jabar Berikan Bantuan KepadaSerikatPekerjaTenaga Kerja Bongkar Muat Indonesia(SP-TKBMI) October 23, 2023
  • YBH BATARA Menyelaraskan Instrumen Hukum Di Tengah Masyarakat. June 26, 2023
  • Sidak Kantor Bea Cukai, Disinyalir Korupsi Komoditas Emas 47,1 Triliun June 8, 2023

Categories

  • Business
  • Co-operate
  • Design
  • Entertainment
  • Fashion
  • Finance
  • Food & Health
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Kabar Daerah
  • Marketing
  • Mobiles
  • News
  • Peristiwa
  • Polisi Today
  • Politics
  • Science
  • Sorot
  • Sosok
  • Sports
  • Technology
  • Travel
  • Trending
  • Uncategorized
  • work
  • World

Archives

  • October 2023
  • June 2023
  • May 2023
  • April 2023
  • March 2023
  • October 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • December 2021
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • July 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • December 2017

Popular Tags

Analysis CREATIVE Customer IDEAS Implementation Management Market value MUSIC Online market PHOTOGRAPHY UNIQUE WORDPRESS TEMPLATE

Categories

  • Business (5)
  • Co-operate (2)
  • Design (6)
  • Entertainment (6)
  • Fashion (10)
  • Finance (1)
  • Food & Health (6)
  • Headline (497)
  • Hukum & Kriminal (219)
  • Kabar Daerah (111)
  • Marketing (2)
  • Mobiles (4)
  • News (647)
  • Peristiwa (31)
  • Polisi Today (23)
  • Politics (9)
  • Science (4)
  • Sorot (60)
  • Sosok (4)
  • Sports (9)
  • Technology (8)
  • Travel (9)
  • Trending (4)
  • Uncategorized (17)
  • work (3)
  • World (9)

Recent Posts

  • Polda Jabar Berikan Bantuan KepadaSerikatPekerjaTenaga Kerja Bongkar Muat Indonesia(SP-TKBMI)
  • YBH BATARA Menyelaraskan Instrumen Hukum Di Tengah Masyarakat.
  • Sidak Kantor Bea Cukai, Disinyalir Korupsi Komoditas Emas 47,1 Triliun
  • Diansyah Putra : Kekerasan terhadap Jurnalis tidak dibenarkan, apalagi dilakukan oleh oknum Pejabat dan Aparat
  • Ahli waris Keluarga Anta Saih Pasang Plang yang di Klaim oleh fihak Modernland di kampung Bontit Tangerang

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • October 2023
  • June 2023
  • May 2023
  • April 2023
  • March 2023
  • October 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • December 2021
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • July 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • December 2017

Categories

  • Business
  • Co-operate
  • Design
  • Entertainment
  • Fashion
  • Finance
  • Food & Health
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Kabar Daerah
  • Marketing
  • Mobiles
  • News
  • Peristiwa
  • Polisi Today
  • Politics
  • Science
  • Sorot
  • Sosok
  • Sports
  • Technology
  • Travel
  • Trending
  • Uncategorized
  • work
  • World

About Company

Menu

  • About Us
  • Sample Page

About Company

(+62) 812 8420 9191
JL.RAYA CEMPLANG KM.19 NO.05, CIBUNGBULANG-B0GOR
puskominfoindonesia@gmail.com
OFFICE HOURS 8:00AM – 6:00PM

  • Facebook
  • Instagram
  • LinkedIn
  • Pinterest
  • Twitter
Powered by: Gigantium Technologies.