Buserbhayangkara.com, Sumsel – Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Priyo Widyanto., M.M, gelar konferensi pers dengan media cetak, elektronik dan media online, Rabu (04/033) bertempat di Mapolda Sumsel.
Dalam memberikan keterangan pers Kapolda Sumsel didampingi oleh Dir Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol.Heri Istu Hariono., SSI, dan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs. Supriadi., M.M, Serta Kabid Labfor Polda Sumsel Kombes Pol Kuncara Yuniadi Kapolda mengatakan kita berhasil menyelamatkan 145.390 jiwa manusia dari penggunaan narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan kasus TP narkotika dari empat TKP sebanyak 4 (empat) laporan dengan 7 (tujuh) tersangka merupakan jaringan narkoba yang dikendalikan oleh Alamsyah alias alam, masih DPO.
Barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 24 kg (2400 gram) dan extacy 695 butir.
Pada TKP 1 di jalan Ki Merogan Kel. Kemang Agung Kec. Kertapati kota Palembang. Pada tanggal 14 Februari 2020 tepatnya dipinggir jalan tim berhasil menangkap tersangka Iskandar Saleh tempat tinggal Lampung, Ishak warga Kertapati, Rahmanda Riduan tempat tinggal SU I Palembang. Barang bukti berupa tiga bungkus jenis extacy warna biru logo s dengan jumlah tiga ratus butir.
Pada TKP 2 di jalan Kol. Dani Effendi RT.36 RW.05 Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarami kota Palembang. Pada tanggal 14 Februari 2020 tim berhasil mendapatkan tersangka Hari Agustina, dan Alamsyah melarikan diri dan masih DPO.
Barang bukti berupa dua bungkus narkotika sabu dengan berat bruto 2113 gram, tiga ratus sembilan puluh lima butir pil extacy warna biru logo S dengan berat 165 gram.
Pada TKP 3 di jalan Kebun Sayur / jalan Raya H.M. Noerdin Pandji tepat nya di depan lorong Sungai Putat RT.76 RW.08 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang. Dengan tersangka Sayadi dan Sandi Eko Wardo barang bukti 22 bungkus kemasan the cina guan yin Wang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 22 kg.
Pada TKP 4 di Bedeng jalan Mayor Zen Larong Harapan Jaya kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang. Dengan barang bukti satu buah senpi jenis revolver berisikan tiga butir amunisi.
Dari empat TKP berhasil disita empat Ranmor Roda dua dan ranmor roda empat sebanyak empat unit. Dan satu buah surat tanah atas nama Yaumi Kalsum.
Pasal yang dipersangkakan primer pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) JO. Pasal 132 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 20 tahun dan paling lama pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati, pidana penjara seumur hidup. (DN/DHMP)