Buserbhayangkara.com, PINRANG – .Seorang Oknum Kepala Dinas (Kadis) di Kabupaten Pinrang terseret masalah hukum dan diadukan ke Polisi akibat hutang Material Kayu yang belum dilunasi setelah sekian tahun lamanya.
Menurut keterangan yang dihimpun utang material ini terjadi saat pembangunan lods sementara dalam rangka relokasi pedagang pasar sentral Pinrang sewaktu proyek rehabilitasi Pasar sentral Pinrang tahun 2015 lalu,.akan dikerjakan.
Saat pembangunan itu, H Nurdin selaku pelapor mengaku telah memasukkan material kayu sebanyak kurang lebih 7 kubik, senilai Rp.21.600.000, -. Untuk material pembangunan pasar tersebut.
Menurutnya. Oknum Kadis yang berinisial HM ini, Berjanji akan membayarnya dengan barter dua lods.di pasar itu. Namun ternyata sejauh ini, hal itu tidak ditepati HM. sehingga H Nurdin melaporkan hal ini ke Mako Polres Pinrang agar uang materialnya segera dilunasi oleh HM.
Kapolres Pinrang AKBP Dwi Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Dharma Praditya Negara yang dikonfirmasi, Jum’at (18/9/2020), membenarkan adanya permasalahan tersebut.
“Iya benar ada, tapi sifatnya hanya bentuk pengaduan belum berbentuk laporan resmi. Makanya, saat ini kita maasih mencoba melakukan upaya agar persoalan utang piutang ini bisa diselesaikan secara baik dan kekeluargaan,” Ujar AKP Dharma Praditya Negara.
Namun Dharma menambahkan, hasil pemeriksaan, ternyata oknum Kadis HM menyangkal adanya utang piutang yang ikut menyeretnya tersebut. Dan malahan, HM melemparkan tanggungjawab pembayaran utang material itu ke salah satu oknum pengusaha.
“Karena yang bersangkutan menyangkal dan malah melemparkan tanggungjawab ke orang lain, maka rencananya, pelapor, HM dan oknum pengusaha yang disebut akan kita pertemukan secara bersama dalam waktu dekat ini untuk mengklarifikasi dan mengkonfrontir duduk permasalahan sebenarnya,” Paparnya. (Habibi)
Puskominfo Indonesia
Pusat Komunikasi dan Informasi