Buserbhayangkara.com OKU- Dalam situasi Pademi Virus Covid-19 yang melanda seluruh negara termasuk Indonesia, beberapa kebijakan dikeluarkan oleh pemerintah demi mencegah penyebaran Covid-19. Namun dari kebijakan tersebut tentunya berdampak perubahan aktivitas masyarakat.
Salah satu aktivitas masyarakat seperti dilarang mengadakan kegiatan yang intinya mengumpulkan massa, menjaga jarak antar orang, menggunakan masker dan lain-lain.
Namun dalam kebijakan pemerintah tersebut, juga ada kepedulian pemerintah terhadap masyarakatnya diantaranya adanya bantuan berupa uang tunai maupun sembako.
Seperti dalam kegiatan pembagian atau penyaluran Bantuan Lansung Tunai (BLT) kepada masyarakat berupa uang sebesar Rp. 600.000., (enam ratus ribu rupiah) selama 3 bulan terhitung dari bulan April, Mei dan Juni.
Dalam pelaksanaan tersebut personel Polres Oku ikut mengamankan kegiatan tersebut agar berjalan dengan aman dan tertib.
Personel juga bekerja sama dengan Unsur TNI, Pejabat Kecamatan, Kepala Desa maupun perangkatnya.
#RED/DHMP #
Puskominfo Indonesia
Pusat Komunikasi dan Informasi