BUSERBHAYANGKARA.COM, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia mengungkap kasus narkotika di Kampung Ambon, Jakarta Barat pada tanggal 20 Desember 2020 dengan menangkap 5 orang pelaku (4 pria dan 1 wanita) atas inisial T, OC, UP, MS, dan MG. barang bukti yang disita berupa 15,22 kilogram ganja; 5,8 kilogram Sabu; 248 butir ekstasi; serta menyita aset bandar narkoba MG senilai 25,52 miliar rupiah.
Pada kesempatan ini juga, BNN RI melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 73,76 kilogram dan 9.980 butir ekstasi yang disita dari 3 kasus narkotika di Riau, Batam Kepri, dan Sumatera Utara dengan penjelasan sebagai berikut.
1. Kasus Narkoba di Dumai, Riau
Pada tanggal 5 November 2020 petugas BNN RI melakukan pengejaran dan penangkapan pelaku SRF di wilayah Sungai Tanjung Leban, Bengkalis, Riau serta menangkap pengendalinya atas nama Ricky alias Ninja di Lapas Bengkalis Riau dengan barang bukti sabu seberat 52,09 kilogram.
2. Kasus Narkoba di Batam Pada tanggal 13 November 2020, petugas BNN bekerja sama dengan Bea Cukai menangkap 3 pelaku penumpang pesawat atas nama SUB, SY,dan SH yang membawa narkoba seberat 537,5 gram yang disembunyikan dalam dubur pelaku SUB dan SY. Sedangkan untuk pelaku SH alias Mong ditangkap di Lapas Barelang.
3. Kasus Narkoba di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara
Pada tanggal 30 November 2020, petugas BNN mengamankan FER, BAM dan SYAF di sebuah warung makan di jalan lintas Sumatera, Perkebunan Sei Bejangkar, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara dan berhasil melakukan penggeledahan dan penyitaan sabu seberat 20 kilogram dan ekstasi sebanyak 10.000 butir yang disembunyikan dalam cover pintu mobil.(RED /BHM)
Puskominfo Indonesia
Pusat Komunikasi dan Informasi