Skip to content

+62812 8420 9191`

puskominfoindonesia@gmail.com

Get A Quote
Puskominfo Indonesia

Puskominfo Indonesia

Pusat Komunikasi dan Informasi

  • Profile
    • Pengurus
    • Daftar Ketua DPW
  • Program Kerja
  • AD ART
  • Berita
  • Hubungi Kami
  • Gallery Foto
  • Profile
    • Pengurus
    • Daftar Ketua DPW
  • Program Kerja
  • AD ART
  • Berita
  • Hubungi Kami
  • Gallery Foto
Get A Quote

BNN Musnahkan 238 Kg Sabu Dan 404 Kg Ganja

  1. Home   »  
  2. BNN Musnahkan 238 Kg Sabu Dan 404 Kg Ganja
whatsapp image 2020 09 08 at 2.54 .07 pm 1 900x600 1

BNN Musnahkan 238 Kg Sabu Dan 404 Kg Ganja

September 8, 2020 ALLY BUSERHeadline
0
SHARES
ShareTweet

whatsapp image 2020 09 08 at 2.54 .05 pm 900x600 1

Buserbhayangkara.com, JAKARTA – Untuk ke enam kalinya di tahun 2020, Badan Narkotika Nasional (BNN) lakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika. Sebanyak 7 kasus narkotika berhasil diungkap dengan total barang bukti berjumlah 238.396,91 gram sabu dan 404.281 gram ganja.

Telah disisihkan sebelumnya, 247,99 gram sabu dan 70 gram ganja guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan, sehingga total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 238.222,92 gram sabu dan 404.211 gram ganja.

Dari pengungkapan ketujuh kasus tersebut, BNN mengamankan 21 tersangka dengan kronologis singkat penangkapan sebagai berikut :

1. Pengungkapan kasus 4.103 gram sabu di Kabupaten Asahan

BNN berhasil amankan seorang pria berinisial TS di jalan Lintas Sumatera, tepatnya didepan Masjid Istiqomah, Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, 7 Juli 2020 pada pukul 06.30 WIB. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan empat bungkus teh hijau berisi 4.103 gram sabu yang disembunyikan oleh tersangka.

Diketahui tersangka merupakan kaki tangan sindikat Malaysia – Medan yang kerap beroperasi di wilayah Tanjung Balai. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

2. Pengungkapan kasus 1 kilo sabu dalam sandal.

Bekerjasama dengan Tim Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, BNN berhasil mengamankan dua kurir wanita yang menggunakan sandal berisi 1 kg sabu. Berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai, BNN melakukan pemeriksaan terhadap wanita berinisial SA (39) dan NR (5) yang baru saja tiba dari Banda Aceh menuju Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Senin (20/7).

BNN juga mengamankan seorang pria berinisial ES (36) yang kedapatan tengah menjemput dua tersangka wanita tersebut. ES mengaku diperintah oleh BS untuk menjemput kedua kurir tersebut. BNN pun segera melakukan penangkapan terhadap BS yang tinggal di wilayah Depok, Jawa Barat.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

3. Pengungkapan 16.707 gram sabu di Aceh Utara

BNN berhasil gagalkan penyelundupan 10 kg sabu yang dilakukan melalui perairan Aceh Utara. Berawal dari diamankannya IS saat mengambil sabu dengan menggunakan sepeda motor miliknya. Dari tangan IS, BNN mengamankan 3 kg sabu dan 7 kg sabu yang disembunyikannya didalam jok motor.

Dari penangkapan IS, BNN lakukan pengembangan. Sehari kemudian petugas mengamankan tersangka berinisial SY dengan barang bukti sabu sebanyak 5 bungkus yang dikubur di sebuah gubuk. Tersangka lainnya juga berhasil diamankan yaitu TAR dan MU. Pelaku terakhir dalam jaringan ini yang ditangkap yaitu MR berikut barang bukti sabu sebanyak 1 bungkus. Dari jaringan sindikat ini, total sabu seberat ±16,7 kg disita.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

4. Pengungkapan 200 Kg sabu di wilayah Tangerang.

Selasa, 28 Juli 2020 lalu, Tim BNN berhasil mengamankan satu truk besar berisi 50 karung jagung di sebuah toko pakan ternak di kawasan Tangerang. Didalam puluhan karung tersebut BNN menemukan 212.578 gram (212,5 kg) sabu yang disembunyikan bersamaan dengan pakan ternak.

Saat mengamankan barang bukti, BNN mengamankan F sebagai penjaga gudang. Pengembangan dilakukan dan BNN berhasil mengamankan M di kawasan Cipondoh, Tangerang dan tersangka MB di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, Tangerang.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

5. Pengungkapan 1.046,91 gram sabu di Kelurahan Kebon Pala, Jakarta.

BNN berhasil gagalkan transaksi sabu di dalam Bus Mayasari Bakti rute Kampung Rambutan-Bekasi saat melintas di Jalan Tol Cikampek, Rabu (5/8). Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial R (36), Z (29) dan S (28).

Dari tangan ketiga tersangka, BNN mengamankan 1.046,91 gram sabu. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

6. Pengungkapan kasus satu kilo sabu di kawasan Kelapa Gading, Jakarta.

Seorang pria berinisial S (41) berhasil diamankan tim BNN Provinsi DKI Jakarta saat hendak melakukan transaksi didepan Fave Hotel di kawasan Kelapa Gading, Jumat (7/8). S kedapatan membawa lima bungkus plastik bening berisi sabu yang disimpan didalam tas kulit miliknya. Total barang bukti yang disita seberat 957 gram.

Atas perbuatannya, S terancam pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

7. Pengungkapan 404 kg ganja dalam Truk Pisang.

BNN berhasil amankan sebuah truk pisang berisi ganja di Jalan Pesona Metro Politan, Bekasi, Senin (10/8). Truk tersebut membawa 14 karung berisi 410 bungkus daun ganja kering seberat 404.281 gram. Ganja tersebut diletakan di bawah susunan papan pada lantai dasar truk yang kemudian ditimbun dengan pisang mentah.

Dua orang tersangka berinisial EB dan FH yang merupakan sopir dan kenek truk ditangkap petugas dalam penyergapan tersebut. Sementara dua orang lainnya yakni A, pengendali, masih DPO dan I berada di Lapas Lampung. Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subside pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RED/BNN)

Continue reading

Post navigation

Previous: Bareskrim Tangkap Sindikat Internasional Penipuan Ventilator COVID-19
Next: Bareskrim Tetapkan 119 Orang dan 2 Korporasi Tersangka Karhutla di Seluruh Indonesia

Recent News

  • Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Advokat PERADIN BALI pada Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali October 31, 2022
  • Tok.Kejari Kabupaten Bogor Kalah di Pra Peradilan October 11, 2022
  • Kuasa Hukum MIAH : Lebih Dari Satu Tahun Walikota Bogor Belum Laksanakan Putusan PTUN August 2, 2022

Categories

  • Business
  • Co-operate
  • Design
  • Entertainment
  • Fashion
  • Finance
  • Food & Health
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Kabar Daerah
  • Marketing
  • Mobiles
  • News
  • Peristiwa
  • Polisi Today
  • Politics
  • Science
  • Sorot
  • Sosok
  • Sports
  • Technology
  • Travel
  • Trending
  • Uncategorized
  • work
  • World

Archives

  • October 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • December 2021
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • July 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • December 2017

Popular Tags

Analysis CREATIVE Customer IDEAS Implementation Management Market value MUSIC Online market PHOTOGRAPHY UNIQUE WORDPRESS TEMPLATE

Categories

  • Business (5)
  • Co-operate (2)
  • Design (6)
  • Entertainment (6)
  • Fashion (10)
  • Finance (1)
  • Food & Health (6)
  • Headline (497)
  • Hukum & Kriminal (216)
  • Kabar Daerah (111)
  • Marketing (2)
  • Mobiles (4)
  • News (647)
  • Peristiwa (31)
  • Polisi Today (15)
  • Politics (9)
  • Science (4)
  • Sorot (60)
  • Sosok (4)
  • Sports (9)
  • Technology (8)
  • Travel (9)
  • Trending (4)
  • Uncategorized (17)
  • work (3)
  • World (9)

Recent Posts

  • Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Advokat PERADIN BALI pada Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali
  • Tok.Kejari Kabupaten Bogor Kalah di Pra Peradilan
  • Kuasa Hukum MIAH : Lebih Dari Satu Tahun Walikota Bogor Belum Laksanakan Putusan PTUN
  • Rakornas Partai Bulan Bintang dan Milad Yang Ke 24 Tahun
  • Hadapi Pemilu 2024, DPC PBB Kab. Bogor gelar Rakorcab

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • October 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • December 2021
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • July 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • December 2017

Categories

  • Business
  • Co-operate
  • Design
  • Entertainment
  • Fashion
  • Finance
  • Food & Health
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Kabar Daerah
  • Marketing
  • Mobiles
  • News
  • Peristiwa
  • Polisi Today
  • Politics
  • Science
  • Sorot
  • Sosok
  • Sports
  • Technology
  • Travel
  • Trending
  • Uncategorized
  • work
  • World

About Company

Menu

  • About Us
  • Sample Page

About Company

(+62) 812 8420 9191
JL.RAYA CEMPLANG KM.19 NO.05, CIBUNGBULANG-B0GOR
puskominfoindonesia@gmail.com
OFFICE HOURS 8:00AM – 6:00PM

  • Facebook
  • Instagram
  • LinkedIn
  • Pinterest
  • Twitter
Powered by: Gigantium Technologies.