JAKARTA – Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemanggilan keluarga enam anggota laskar FPI pengikut Habib Rizieq Shihab (HRS) yang tewas ditembak di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Karawang, Jawa Barat. Pemanggilan dijadwalkan Senin pekan depan.
“Hari Senin depan (21 Desember 2020),” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Kamis (17/12/2020).
Bareskrim Polri sebelumnya memanggil keluarga enam anggota laskar FPI yang tewas ditembak, tapi pihak keluarga tidak memenuhi panggilan. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Andi menyebut penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. Pemeriksaan terhadap para saksi yang dilakukan bersifat pemeriksaan lanjutan.
“Pemeriksaan saksi yang belum selesai, dilanjutkan hari ini,” kata Andi.
Andi tidak merinci identitas saksi yang diperiksa kembali. Dia hanya memastikan jumlah saksi dalam bentrok ini masih terus bertambah.
“Jumlah saksi masih terus bertambah,” ujarnya.
Selain memeriksa saksi, Bareskrim Polri memeriksa ahli terkait peristiwa bentrokan itu. Saksi yang diperiksa adalah pihak yang melihat dan dianggap mengetahui persis baku tembak polisi dengan enam pengikut HRS di Tol Jakarta-Cikampek.
“(Mintai keterangan) termasuk ahli. Ahli balistik forensik, kedokteran forensik, dan Inafis,” tutur Andi.
Seperti diketahui, enam dari sepuluh pengikut Habib Rizieq tewas ditembak di Tol Jakarta-Cikampek. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan jajarannya melakukan tindakan tegas dan terukur karena pengikut Habib Rizieq melakukan perlawanan.
“Sekitar pukul 00.30 WIB di jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 50 telah terjadi penyerangan terhadap anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas penyelidikan terkait rencana pemeriksaan MRS yang dijadwalkan berlangsung hari ini jam 10.00 WIB,” jelas Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12).
Kapolda Metro Jaya menyebut pelaku penyerangan menggunakan senjata api. Fadil menyebut pelaku sudah menembakkan senjata sebanyak 3 kali. Senjata-senjata yang dipakai penyerang itu di antara parang dan senjata api asli ilegal.(RED/DHMP)
Puskominfo Indonesia
Pusat Komunikasi dan Informasi