Buserbhayangkara.com,KALSEL-Akibat belum adanya penyelesaian ganti rugi lahan milik H.Syahrani di Desa Sungai Puting, Kec. Candi Laras Utara, Kab. Tapin, membuat kuasa hukum H.Syahrani berang dan mengancam akan segera menutup akses jalan diatas tanah H.Syahrani tersebut
Sikap tegas dan pasti diambil oleh Syamsuri,S.H. dan Badrul Ain Sanusi Al Afif, M.H. selaku kuasa hukum H.Syahrani atau yang lebih dikenal dengan panggilan Pembakal Isah, untuk menutup jalan diperbatasan sekitar Jl. Hauling PT. Hasnur yang di klaim lahan milik Pembakal Isah.
Langkah awal sudah diperlihatkan oleh kedua kuasa hukum ini dengan memasang papan informasi berupa baliho besar yang dipasang dipinggir jalan dengan tulisan “Jalan ditutup sejak tanggal 14 Oktober 2020 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan”.
Diakui oleh Badrul Ain kepada Tim Aliansi Indonesia saat ditemui dirumahnya, mengatakan “sikap tegas kami ambil, disebabkan pihak pemerintah Provinsi Kalsel dalam hal ini Dinas PUPR tidak juga menyelesaikan ganti rugi lahan milik klien kami sebagaimana yang diharapkan”.
Diteruskan oleh Badrul Ain, “persoalan ganti rugi ini sudah berproses selama satu tahun dengan pembahasan yang sering dilakukan, melibatkan beberapa instansi yang terkait seperti dari Kejaksaan Tinggi Kalsel, Badan Intelijen Negara Daerah Kalsel, BAPPEDA Prov. Kalsel, Dishub Prov. Kalsel, Polres Tapin, Asisten Pemerintah Sekda Kab. Tapin, Dinas PUPR Provinsi dan Kab. Tapin, Camat Candi Laras Selatan, Polsek candi Laras Selatan, bahkan sampai Kades Sungai Pinang dll. Meski telah melibatkan banyak pihak yang berkompeten namun persoalan ganti rugi lahan H.Syahrani yang terkena proyek jalan nasional tersebut, tidak juga ada penyelesaiannya disebabkan pihak Pemprov Kalsel mengingkari kesepakatan yang telah dicapai ”.
Dalam berita acara rapat yang didapat oleh Lembaga Aliansi Indonesia Kalsel, dimana dikatakan nahwa H. Syahrani selaku pemilik lahan melalui kuasa hukumnya menyatakan luas jalan Marabahan – Maragasari Kab. Tapin yang sudah dikerjakan bergeser sekitar 25meter dari eksisting jalan Kabupaten tersebut, sementara Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional XI mentarakan tidak ada pergeseran dengan dasar itu pihak Dinas PUPR tidak dapat melaksanakan proses ganti rugi lahannya, karena luas jalan tersebut sudah terdaftar sebagai Aset / Barang Milik Negara (BMN). Pertanyaanya bagaimana bisa sudah menjadi Aset sementara ada lahan masyarakat didalamnya yang belum ada ganti ruginya.
Menyikapi hal tersebut diatas, DPD Badan Penelitian Aset Negara Prov. Kalsel mengingatkan kepada Pemerintah Prov. Kalsel untuk melakukan verifikasi masalah dengan cermat dan menyelesaikan permasalahan ini dengan bijak, sebab apabila permasalahan ini tidak terselesaikan dengan baik akan membuat pihak yang merasa dirugikan akan bersikap lebih reaktif dan dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat pengguna jalan tersebut, yang pada akhirnya kepercayaan terhadap Pemerintah Daerah Prov. Kalsel akan tergerus. (MJ)