BUSERBHAYANGKARA.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap kasus prostitusi online yang terjadi di dua hotel di Jakarta Barat.
Sebanyak 75 orang diamankan polisi yang terdiri dari dua orang mucikari berinisial (AD) dan (AP), wanita yang diperjual belikan, hingga pria hidung belang.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 18 orang anak di bawah umur yang terlibat dalam prostitusi online tersebut. Sebanyak tujuh orang telah dititipkan di Rumah Aman P2TP2A, sementara 6 lainnya dititipkan di BRSMPK Handayani.
Kasubdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Pujiyarto) menjelaskan, modus para pelaku menyediakan layanan prostitusi online yakni dengan menjebak para korban untuk dijadikan pacar. Kemudian, ketika telah terbujuk para korban diajak menuju ke sebuah hotel.
“Pelaku dan korban ini berkenalan melalui media sosial baik itu Facebook, Instagram, hingga MiChat. Setelahnya, para korban ini diajak untuk menginap di sebuah hotel selama beberapa hari,” ungkapNYA.
Dilanjutkan, pelaku memberikan tarif senilai ratusan ribu dalam satu kali layanan prostitusi. Nantinya, uang tersebut digunakan untuk membayar sewa kamar hotel. Sementara, untuk para mucikari juga mendapatkan bagian sekitar Rp 50 – 100 ribu dalam satu kali transaksi.
“Pelaku menawarkan tarif prostitusi online senilai Rp 300 – 500 ribu dalam satu kali pelayanan,” tutupnya.(RED /PMJ)