KOBA – Bangka Tengah (Bateng) mendapatkan perhatian Pemerintah Pusat di program perkebunan. Ditahun 2021 ini, seluas 500 hektar kebun sawit tidak produktif milik warga akan di replanting.
“Kita dapat kuota 500 hektar tahun ini,” ujar Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Bateng, Sajidin, Rabu (24/2).
Saat ini kegiatan Replanting, kata Sajidin sudah masuk tahapan sosialisasi sekaligus pendataan kebun sawit warga yang bakal di Replanting. Pihaknya masih fokus di Kecamatan Koba dan Namang, selanjutnya diikuti 4 Kecamatan lainnya se Bateng.
“Sudah ada beberapa petani yang mendaftarkan ke kami. Kami upayakan sebelum Bulan Ramadhan tahun 2021, Rekomendasi Teknis sesuai data yang masuk ini akan kami berikan ke Pemerintah pusat melalui Pemerintah Provinsi Bangka Belitung,” kata Sajidin.
Sajidin menyebut syarat mengikuti program Replanting kebun sawit, yakni memiliki batang sawit tidak produktif, perkebunan sawit merupakan kawasan Area Pengguna Lainnya (APL), dan satu orang petani memiliki kebun sawit maksimal seluas 4 hektar.
“Peserta Replanting kebun sawit ini mendapatkan anggaran biaya Replanting senilai Rp.30 juta/hektar. Anggaran tersebut digunakan sebagai biaya pembukaan lahan atau penebangan batang sawit non produktif, pembelian bibit hingga pembelian pupuk,” sebut Sajidin.
Terkait pembelian bibit untuk kegiatan Replanting, kata Sajidin pihaknya akan memberdayakan penangkaran lokal yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP).
“Harapan kami melalui kegiatan Replanting ini, dapat mensejahterakan petani di Bateng,” pungkasnya. (RN)
Puskominfo Indonesia ( Rmn)