BUSERBHAYANGKARA.COM, JAKARTA – Polri mengungkapkan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) mulai terjun ke masyarakat atau go public. Polri menyebut kelompok ini turun ke jalan untuk mencari dana.
“Untuk organisasi teroris, khususnya Jamaah Islamiyah, saat ini mulai berusaha untuk go public karena semakin sulitnya mengumpulkan dana jika hanya lewat infak anggota, maupun ikhtisod (jumlahnya tidak pasti dan tidak selalu ada),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Kamis (17/12/2020).
Argo lantas menerangkan kelompok JI mengirimkan utusan yang tak pernah berurusan dengan polisi untuk terjun ke masyarakat. Kelompok JI juga memilih utusan yang namanya bersih dari berita acara pemeriksaan (BAP) polisi.
“Untuk Jamaah Islamiyah, pemilihan anggota Jamaah Islamiyah yang mengemban tugas untuk go public memiliki persyaratan, seperti namanya masih bersih dari keterangan BAP anggota yang sudah ditangkap, dan biasanya sudah vakum dalam waktu yang cukup lama,” jelas Argo.
Argo sebelumnya mengungkapkan kelompok JI mengumpulkan dana dari kotak amal dan dari yayasan. Ada dua tipe yayasan yang menjadi sumber pengumpulan dana kelompok JI, di antaranya yayasan pengumpulan infak umum, yakni dengan menggunakan metode kotak amal dan yayasan pengumpul infak khusus, yakni metode pengumpulan dana yang dilakukan secara langsung.
Berikut Yayasan-Yayasan bentukan Jamaah Islamiah:
1. Yayasan pengumpul infak umum (metode kotak amal) memiliki persyaratan:
– Harus terdaftar di Kemenkum HAM sebagai legalitas yayasan dan untuk syarat untuk mengeluarkan izin BAZNAZ
– Harus terdaftar di BAZNAZ sebagai legalitas pengumpulan infak secara masif/umum
– Terdaftar di Kemenag untuk legalitas kegiatan dan membangun kepercayaan umat islam di Indonesia dan tidak melenceng dari aturan kenegaraan, (setiap tahun dilakukan audit/survei oleh Kemenag)
– Contoh yayasan: ABA dan FKAM
2. Yayasan pengumpul infak khusus (pengumpulan secara langsung) yaitu:
– Metode pengumpulan infak yang dilakukan pada saat acara tertentu seperti tablig akbar.
– Hanya memerlukan SK Kemenkum HAM untuk legalitas dan tidak perlu izin BAZNAZ dan Kemenag karena pengumpulan tidak secara terus menerus melainkan berkala.
– Program Jamaah Islamiyah di antaranya adalah pengumpulan dana untuk bantuan Suriah dan Palestina yang mana uang Infak dikumpulkan dengan cara membuat acara acara tablig yang menghadirkan tokoh-tokoh dari Suriah atau Palestina dan uang infak diambil dari para peserta tablig.
– Biasanya kurang transparansi jumlah uang infak yang terkumpul yang di munculkan ke publik karena tidak ada lembaga auditor
– Contoh Yayasan yaitu SO (Syam Organizer), OC (One Care), HASHI, HILAL AHMAR.
Dari data tersebut, ada 20 ribu lebih kotak amal Yayasan Abdurrahman Bin Auf (ABA) yang diduga sebagai sumber pendanaan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) yang tersebar di sejumlah wilayah di Tanah Air. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan salah satu tersangka FS alias Acil.(RED /DHMP)
Puskominfo Indonesia
Pusat Komunikasi dan Informasi